PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — PEDOMAN PELAKSANAAN PERIBADATAN
Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Tirthayatra agar : a. melaksanakan brata yang telah ditentukan; b. menyiapkan daksina pejati; c. berdanapunya dengan ketentuan sastra veda; d. meditasi yang didahului mengelilingi 3 kali (pradaksina) searah jarum jam pada candi/pura/mandir; e. mendengarkan dharmavacana (khutbah) dari pendeta atau narasumber; dan f. menjalani upawasa (puasa) selama 24 jam serta melaksanakan dana punya kepada Rsi (pendeta) sebagai wujud Rsi yajna.
