PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 6
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Setiap 2 (dua) tahun memangku jabatannya, Pejabat Kementerian wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah Pejabat Kementerian tepat 2 (dua) tahun menduduki jabatannya.
