PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 7
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pejabat Kementerian wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya, apabila sewaktu-waktu diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
