PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Paling lambat 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya, Pejabat Kementerian wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN. (2) Formulir LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
