PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Pejabat Kementerian, selama dan setelah memangku jabatannya wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN.
