PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pimpinan masing-masing unit kerja Eselon I, secara berjenjang agar memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pejabat Kementerian yang lalai atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
