PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 13
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Setiap terjadinya promosi, mutasi, pensiun, atau pengakhiran jabatan dari Pejabat Kementerian, oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan pada Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan laporan promosi, mutasi, pensiun, atau pengakhiran jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
