PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 10
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN, ditandatangani oleh Pejabat Kementerian, atau ahli waris yang bersangkutan di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
