PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 9
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Formulir LHKPN yang telah diisi oleh Pejabat Kementerian, wajib dilampiri dengan fotokopi akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Kementerian, atau ahli waris yang bersangkutan.
