PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN...
Pasal 11
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Pelaporan harta kekayaan Pejabat Kementerian dikoordinasikan oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Penyampaian formulir LHKPN dapat diserahkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal, dalam hal ini Biro Kepegawaian.
