Pasal 26
BAB 6 — PEMUSNAHAN
(1) Terhadap Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
(2) Pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, jika setelah dilakukan pemusnahan barang tersebut masih mempunyai nilai ekonomis dan dilakukan penjualan. (3) Atas penjualan barang yang masih mempunyai nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk bea masuk, dihitung berdasarkan harga transaksi penjualan dengan dikenakan:
- pembebanan sebesar 5% (lima persen), jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih; atau
- pembebanan sesuai jenis barang, jika pembebanan bea masuknya di bawah 5% (lima persen); dan b. untuk pajak dalam rangka impor, dihitung berdasarkan harga transaksi penjualan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf a yang menjadi dokumen dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang. (5) Penyelesaian kewajiban pabean atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan di Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan pemusnahan. (6) Barang yang masih mempunyai nilai ekonomis dan dilakukan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pembebasan bea masuk, Pemusnahan dilakukan dalam jangka waktu setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; dan/atau b. untuk tidak dipungut pajak dalam rangka impor, Pemusnahan dilakukan dalam jangka waktu setelah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
