Pasal 27
BAB 7 — KEWAJIBAN
(1) KKOB atau Badan Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi impor atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (2) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas barang yang sudah maupun belum sampai di wilayah kerja panas bumi disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Dalam hal KKOB atau Badan Usaha tidak menyampaikan laporan realisasi impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KKOB atau Badan Usaha dikenakan sanksi berupa penundaan pelayanan atas pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sampai dengan diserahkannya laporan realisasi impor tersebut. (4) Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
