Pasal 25
BAB 6 — PEMUSNAHAN
(1) KKOB atau Badan Usaha yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a dan akan melaksanakan Pemusnahan barang, harus terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (2) Sebelum pelaksanaan Pemusnahan, pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dimusnahkan dan membuat laporan hasil pemeriksaan fisik. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan: a. sesuai, Pemusnahan dapat dilaksanakan dan pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat berita acara Pemusnahan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. tidak sesuai, Kepala Kantor Pabean memberitahukan kepada KKOB atau Badan Usaha bahwa barang yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilakukan Pemusnahan.
