Pasal 24
BAB 6 — PEMUSNAHAN
(1) Atas Pemusnahan barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan setelah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) KKOB atau Badan Usaha yang telah melakukan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi Pemusnahan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan Pemusnahan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
