Pasal 13
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilakukan Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (3) Ketentuan mengenai jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal: a. terjadi keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; b. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diekspor kembali; c. KKOB atau Badan Usaha diputuskan pailit/bangkrut oleh Pengadilan Niaga; atau d. dipindahtangankan kepada pihak lain yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1).
