Pasal 14
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi atas nama Menteri. (2) Untuk dapat memperoleh izin Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KKOB atau Badan
Usaha menyampaikan permohonan izin Pemindahtanganan dengan menyebutkan alasan dan tujuan pemindahtanganan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. surat rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi; b. Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); c. pemberitahuan pabean impor pemasukan barang yang telah mendapatkan nomor pendaftaran; d. daftar barang yang akan dipindahtangankan; e. surat keterangan dari pihak yang berwenang dan bukti-bukti pendukung, dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure); f. foto barang yang akan dipindahtangankan; g. Putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan KKOB atau Badan Usaha pailit/bangkrut, dalam hal KKOB atau Badan Usaha pailit/bangkrut; dan h. surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan KKOB atau Badan Usaha yang menyatakan bahwa barang yang akan dipindahtangankan:
- tidak diagunkan/dijaminkan kepada pihak lain;
- tidak dalam sengketa dengan pihak lain; dan/atau
- masih dalam penguasaan Badan Usaha atau KKOB. (5) Daftar barang yang akan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
a. uraian barang; b. spesifikasi teknis barang; c. jumlah dan satuan barang; d. nomor Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dan nomor urut barang yang akan dipindahtangankan dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut; e. Kantor Pabean tempat pemasukan barang; f. nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor pemasukan barang; dan g. tanda tangan pimpinan KKOB atau Badan Usaha. (6) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (7) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara manual dalam bentuk dokumen salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy). (8) Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah tersedia dalam Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KKOB atau Badan Usaha tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.
