Pasal 12
BAB 4 — PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK
(1) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (4) paling lama 5 (lima) jam kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai.
(2) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Bidang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan atas nama Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi menerbitkan surat pengembalian dokumen dengan menyebutkan alasan pengembalian. (3) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disetujui, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi. (4) Dalam hal permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) ditolak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Dalam hal Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan sesuai. (6) Surat pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf E, Lampiran huruf F, dan Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
