Pasal 11
BAB 4 — PERUBAHAN TERHADAP KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENGENAI PEMBEBASAN BEA MASUK
(1) Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat dilakukan perubahan sebelum realisasi impor. (2) Realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pada saat barang impor diajukan pemberitahuan pabean impor dan mendapatkan nomor pendaftaran. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan sepanjang mengenai: a. perubahan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan tempat pemasukan barang impor; dan/atau b. perubahan yang dikarenakan kekhilafan yang nyata dan bersifat manusiawi, berupa:
- kesalahan hitung; dan/atau
- kesalahan penulisan data. (4) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), KKOB atau Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (5) Permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan: a. salinan dokumen dan/atau data pendukung yang menyatakan tentang perubahan Kantor Pabean yang membawahi pelabuhan tempat pemasukan, berupa Bill Of Lading (B/L), Airway Bill (AWB), atau dokumen lain yang dapat membuktikan tentang perubahan pelabuhan tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau b. dokumen pendukung sebagai bukti adanya kesalahan, dalam hal permohonan perubahan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan karena adanya kekhilafan yang nyata dan bersifat manusiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (7) Dalam hal permohonan melalui Sistem INSW belum dapat dilaksanakan, permohonan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (8) Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara manual dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) atau salinan digital (softcopy).
