PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Menteri mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
