PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 25
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri melaksanakan fungsi: a. MENETAPKAN kebijakan umum pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; b. mendelegasikan kepada pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; c. mengawasi dan mengendalikan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi khusus tingkat Dephan dan TNI; dan d. memantau penggunaan telekomunikasi khusus di tingkat Dephan dan TNI.
