Pasal 23
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
(1) Kewenangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan kewenangan merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melaksanakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI; dan d. pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
