PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS DI...
Pasal 22
BAB 4 — PEMBINAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS
Kewenangan pembinaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI berada pada Menteri, yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang mengemban kewenangan teknis.
