PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 6
BAB 3 — SISTEM PLATFORM
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Platform, Menteri Keuangan membentuk Pengelola Platform. (2) Pengelola Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Pengelola Platform memiliki fungsi antara lain: a. pengembangan kerja sama layanan; b. pengembangan teknologi informasi; c. layanan operasional; dan
d. manajemen mutu dan hukum. (4) Dalam hal Pengelola Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN tim untuk melaksanakan fungsi Pengelola Platform.
