Pasal 5
BAB 3 — SISTEM PLATFORM
(1) Sistem Elektronik pada Platform meliputi: a. Core System meliputi SPAN, SAKTI, dan Aplikasi Gaji; b. Sistem Pendukung meliputi:
sistem Aplikasi Kepegawaian;
sistem Aplikasi Perjalanan Dinas;
Sistem Belanja Bantuan Sosial dan Sistem Belanja Bantuan Pemerintah;
sistem pengadaan barang/jasa; dan
aplikasi lainnya; c. Sistem Mitra; dan d. Sistem Monitoring yang menggunakan Aplikasi DIGIT. (2) Sistem Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a. sistem pembayaran yang disediakan oleh Pihak Mitra yang terhubung dengan penyedia barang/jasa, antara lain e-marketplace, e-commerce, e-catalogue, dan sistem lainnya; b. sistem pembayaran yang dimiliki oleh Pihak Mitra sebagai penyedia barang/jasa, antara lain sistem perusahaan listrik negara, sistem perusahaan telekomunikasi, dan sistem lainnya; c. sistem penyaluran bantuan sosial dan bantuan pemerintah yang disediakan oleh bank dan/atau pos sebagai Pihak Mitra yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau d. sistem yang dikelola oleh perbankan penerbit kartu kredit pemerintah yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyediakan informasi tagihan.
