Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PRINSIP DASAR
(1) Piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan secara bertahap. (2) Tahapan pelaksanaan piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2021, untuk pembayaran:
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; dan
belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi; b. tahap II mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2022, untuk pembayaran:
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan kinerja; dan
belanja Pengadaan Sederhana; c. tahap III mulai dilaksanakan paling lambat tahun 2023, untuk pembayaran:
belanja pegawai untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji;
belanja operasional untuk pembayaran belanja jasa listrik dan belanja jasa telekomunikasi;
belanja pegawai untuk pembayaran tunjangan kinerja;
belanja Pengadaan Sederhana;
belanja perjalanan dinas; dan
belanja bantuan sosial dan belanja bantuan pemerintah. (3) Perubahan atas tahapan dan waktu pelaksanaan piloting pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN melalui Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
