PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang PILOTING PEMBAYARAN DALAM RANGKA...
Pasal 7
BAB 4 — INTERKONEKSI SISTEM
huruf b, Pihak Mitra harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk membangun dan mengoperasikan Sistem Mitra yang terinterkoneksi dengan Core System; dan b. memiliki sistem yang mampu:
- melaksanakan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan fungsi jejak audit (audit trails); dan
- menyediakan aspek terkait dengan Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Business Continuity Plan, dan Disaster Recovery Plan. (2) Pihak Mitra yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan usulan melalui surat kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Pihak Mitra. (3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi Pihak Mitra pengusul yang berisi mengenai: a. kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketersediaan sumber daya manusia yang memadai untuk membangun dan mengoperasikan Sistem Mitra yang terinterkoneksi dengan Core System; c. Sistem Mitra menerapkan SSL dan telah terpasang antivirus terbaru beserta pendukung sistem keamanan lainnya yang akan dilakukan pembaharuan/update, serta menutup/disable service/port SMB; d. kesediaan untuk dilakukan Unit Testing, Integration Testing, dan User Acceptance Test oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap Sistem Mitra; dan e. narahubung berupa nama, jabatan, dan alamat surat elektronik resmi perusahaan.
