PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 4
(1) PT Asabri (Persero) menyampaikan hasil perhitungan Unfunded PSL kepada Menteri Keuangan. (2) Berdasarkan hasil perhitungan Unfunded PSL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN jumlah dana Unfunded PSL. (3) Penetapan jumlah dana Unfunded PSL oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengakuan Unfunded PSL oleh Pemerintah. (4) Unfunded PSL yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan secara sekaligus atau secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan tingkat solvabilitas PT Asabri (Persero). (5) Cara pembayaran Unfunded PSL yang telah diakui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
