PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERHITUNGAN, PENGAKUAN, DAN...
Pasal 5
(1) Dalam rangka pembayaran Unfunded PSL, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PA BUN) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). (2) Penunjukkan KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex officio. (3) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya. (4) Pejabat perbendaharaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
