Pasal 31
(1) Pembayaran biaya pelatihan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara Manajemen Pelaksana dengan platform digital. (2) Dalam pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), platform digital mengajukan tagihan biaya pelatihan kepada KPA BUN dilampiri: a. kuitansi; dan b. dokumen pendukung lainnya. (3) Dalam hal pembayaran biaya pelatihan dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan pelatihan, pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan
penyelenggaraan pelatihan dari lembaga pelatihan sesuai dengan format huruf E tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Maker menerima tagihan beserta dokumen pendukung dan merekam ke dalam CMS. (5) Checker melakukan verifikasi tagihan biaya pelatihan berdasarkan: a. kuitansi; dan b. dokumen pendukung lainnya, dengan memperhatikan ketersediaan saldo. (6) Berdasarkan verifikasi yang telah disetujui oleh Checker sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Approver menyetujui tagihan dan melakukan pembayaran.
- Di antara ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 34 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 34 diubah, dan setelah ayat (3) Pasal 34 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
