Pasal 34
(1) Biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibayarkan dari Rekening Virtual ke rekening platform digital. (1a) Dalam hal lembaga pelatihan tergabung dalam platform digital yang disediakan oleh pemerintah, pembayaran biaya pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari Rekening Virtual ke rekening lembaga pelatihan. (2) Insentif biaya mencari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan insentif pengisian survei evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dibayarkan dari Rekening Virtual ke penerima Kartu Prakerja.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2), dilakukan dengan menggunakan mekanisme overbooking, pemindahbukuan, atau transfer. (4) Dalam hal pembayaran dilaksanakan menggunakan mekanisme pemindahbukuan atau transfer, bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja tidak memungut biaya.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
