PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 19
(1) Pengoperasian Rekening Virtual penerima Kartu Prakerja dilakukan melalui: a. pemindahbukuan dana biaya pelatihan dari Rekening Virtual ke rekening platform digital; dan b. pemindahan dana insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi dari Rekening Virtual ke penerima Kartu Prakerja. (2) Pengoperasian Rekening Virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan fasilitas CMS. (3) CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Manajemen Pelaksana berdasarkan pembagian kewenangan secara terpisah yang terdiri atas pejabat yang ditunjuk sebagai Maker, Checker, dan Approver dengan memperhatikan prinsip saling uji (check and balance).
- Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
