PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 16
Dalam hal SINSW belum dapat mengintegrasikan secara elektronik proses permohonan dan penerbitan terhadap perubahan dan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur ketentuan mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, pengajuan permohonan dan penerbitan: a. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11; atau b. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE.
