PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 15
(1) Importir dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap proses: a. penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); dan/atau c. perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (2) Importir bertanggung jawab penuh terhadap permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan pembatalan.
