PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 17
(1) Dalam pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Impor, Menteri MENETAPKAN Barang yang diatur Impornya.
(2) Barang yang diatur Impornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
