PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
(1) Pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan. (2) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
