PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
(1) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah. (2) Rukun nikahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. calon suami; b. calon istri; c. wali;
d. dua orang saksi; dan e. ijab qabul.
