PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
(1) Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah. (2) Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan atau Kepala Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri setempat. (3) Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. laki-laki; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; d. berakal; dan e. adil.
