PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4), Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mengumumkan kehendak nikah. (2) Pengumuman kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan RI di luar negeri atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
