Pasal 27
BAB 8 — PERNIKAHAN CAMPURAN
(1) Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi: a. izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan; b. dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan; c. dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di INDONESIA, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan; d. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; e. melampirkan foto kopi akta kelahiran; f. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda; g. melampirkan foto kopi paspor; h. melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan i. semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi. (2) Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di INDONESIA.
