PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 28
BAB 8 — PERNIKAHAN CAMPURAN
(1) Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.
(2) Persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (3) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan nikah di luar kantor.
