PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 26
BAB 8 — PERNIKAHAN CAMPURAN
(1) Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan INDONESIA dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
