PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 25
BAB 7 — PENGADMINISTRASIAN PERISTIWA NIKAH
(1) Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama. (2) Dalam hal amar putusan pengadilan agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan tertentu untuk mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar: a. surat permohonan pencatatan isbat; dan b. surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan. (3) Dalam hal isbat nikah dilakukan di kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, pencatatan dilakukan oleh PPN LN.
