PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Repubik INDONESIA di luar negeri pada hari dan jam kerja. (2) Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau di luar hari dan jam kerja.
