PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
(1) Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh wali atau yang mewakili. (2) Qabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.
