PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENCATATAN PERNIKAHAN
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
(1) Akad nikah dilaksanakan dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan. (2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar tempat tinggal calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal masing-masing.
