Pasal 17
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek kebijakan adalah : a. Dephan, merumuskan :
kebijakan umum pembinaan pemeliharaan alutsista dalam mendukung pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
kebijakan umum pengelolaan sumber daya nasional di bidang pemeliharaan alutsista untuk kepentingan pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
kebijakan teknis pengadaan Alutsista dan sukucadang dengan melibatkan Ditmat Ditjen Kuathan Dephan sebagai Penyelenggara Fungsi Pengawasan Kegiatan;
kebijakan teknis pemberian perizinan terkait dengan pengadaan fasilitas pemeliharaan Alutsista yang telah menjadi aset Dephan dan TNI dengan mendapatkan rekomendasi dari Ditmat Ditjen Kuathan Dephan; dan
kebijakan teknis pembinaan pemeliharaan materiil khusus TNI beserta petunjuk pelaksanaannya. b. Mabes TNI, merumuskan :
kebijakan pokok tentang pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Mabes Angkatan, merumuskan :
kebijakan teknis operasional pemeliharaan Alutsista yang menjadi pembinaan kekuatan U.O. Angkatan; dan
sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan U.O Angkatan.
