PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI...
Pasal 16
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pembinaan pemeliharaan alutsista meliputi aspek-aspek : a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
