PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL DI...
Pasal 18
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 pada aspek perencanaan adalah : a. Dephan, menyusun :
- rencana program dan anggaran pemeliharaan Alutsista dalam mendukung pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
- rencana pembinaan sumber daya nasional di bidang pemeliharaan Alutsista untuk kepentingan pertahanan Negara beserta penyelenggaraan operasionalnya;
- rencana pengadaan sukucadang dan fasilitas pemeliharaan Alutsista Dephan dan TNI dengan menggunakan fasilitas Kredit Ekspor (KE) agar melibatkan Ditmat Ditjen Kuathan Dephan sebagai Penyelenggara Fungsi Pengawasan Kegiatan; dan
- rencana teknis pembinaan pemeliharaan materiil khusus TNI beserta petunjuk pelaksanaannya.
b. Mabes TNI, menyusun :
- rencana program dan anggaran pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI;
- rencana sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; dan
- rencana prioritas dukungan pemeliharaan Alutsista dalam penggunaan kekuatan TNI. c. Mabes Angkatan, menyusun :
- rencana program dan anggaran teknis operasional pemeliharaan Alutsista yang menjadi pembinaan kekuatan U.O. Angkatan;
- rencana sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan U.O Angkatan; dan
- rencana prioritas pemeliharaan Alutsista yang menjadi pembinaan kekuatan U.O. Angkatan.
