PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 9
IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) wajib merealisasikan impor Minuman Beralkohol paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus).
