Pasal 8
(1) Alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) diberikan oleh Menteri kepada IT-MB dalam bentuk surat persetujuan impor. (2) Untuk memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), IT-MB harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan fotokopi IT-MB paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal 1 April tahun berjalan. (3) IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan sendiri impornya. (4) Dalam hal IT-MB yang telah memperoleh surat persetujuan impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak merealisasikan impor Minuman Beralkohol, maka alokasi impor Minuman Beralkohol dapat dialihkan kepada IT-MB lainnya berdasarkan persetujuan Menteri. (5) Pengalihan alokasi impor Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari: a. IT-MB yang tidak mampu merealisasikan impor Minuman Beralkohol; dan/atau b. IT-MB yang dalam waktu tertentu realisasi impornya masih relatif kecil. www.djpp.kemenkumham.go.id
